Senin, 24 September 2012

melempar jumrah dalam haji


BAB II

PEMBAHASAN


A.  Waktu Melempar Jumrah
Ada beberapa pendapat Ulama Mazhab tentang permulaan waktu melempar jumrah, antara lain:
1.     Imam Syafi’I
Melontar jumrah, yaitu Jumrah Aqabah saja pada hari nahr (tanggal 10 dzulhijjah) dan melontar ketiga setiap hari pada hari-hari tasyriq yang tiga, yaitu tiga hari setelah hari nahr (tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah). Waktu untuk melontar itu masuk mulai pertengahan malam nahr, dengan syarat sebelumnya telah berwukuf, dan berlangsung hingga hari tasyriq..
Permulaan melempar jumrah tersebut dilakukan apabila matahari telah tergelincir (telah condong) ke barat.
                        Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawu dan Baihaqi menyatakan:

“Dari Aisyah r.a. Bahwasanya Nabi SAW. tinggal di mekkah, sehingga beliau shalat dzuhur, kemudian ia kembali ke mina, lalu tinggal di sana selama hari Tasyriq yang tiga, beiau melempar jumrah pertama (jumrah Kubra), dengan tujuh buah batu apabila tergelincir matahari dan pada tiap-tiap melempar itu dibacanya takbir”.(H.R. Abu Dawud dan Baihaqi)

Kecuali melempar di hari Nahar, yang dilaksanakan ketika matahari naik.
Sebuah hadist menyatakan:
“ Dari Jabir r.a., ia berkata, ‘Rasulullah SAW. telah melempar jumrah di hari Nahr ketikamatahari naik. Dan sesudah itu, apabila matahari telah tergelincir.” (H.R. Muslim dan Abu Dawud)

 Dalam hal ini harus benar-benar mempunyai makna melontar. Jika ia hanya meletakkan batu itu di tempat pelontaran, maka yang demikian itu tidak cukup. Demikian itu juga ia harus menyengaja datang ke tempat pelontaran. Maka ia tidak sah me;ontarkan batu diudara sekalipun batu itu jatuh disasaran. Dan lontaran itu tidak sah kecuali apabila batu itu benar-brnar mengenai sasaran.
Sedangkan lontaran yag sah menurut syara adalah lontaran yang menggunakan tangan, bukan menggunkan busur atau lainnya. Maka yang demikian it tidak sah kecuali karena udzur. Dan tidak sah dipakai melontar kecuali batu. Sdangkan melontar dengan mutiara, garam, batu bata, dan lain semacamnya, yang demikian itu tidak sah. Yang melontar iru harus yakin bahwa ia telah melontarkan tujuh butir kerikil pada tiap-tiap jumrah dari yang tiga. Yang demikian itu dilaksankan pada hari kedua (11 dzulhijjah) dan ketiga (12 dzulhijjah) dari hari-hari Id. Sebagimana juga harus benar-benar berjumlah tujuh lontaran kerikil pada  Jumrah Aqabah yang dilakukan pada hario Id. Jika ia ragu, maka hendaklah ia menyempurakan lontaranyan hinga benar-benar (diyakini) kerikil itu dilontarkan sebagaimana tadi, maka lonataran itu tidaklah dihitung kecuali satu. Dan ia harus menertibkan antara ketiga jumrah yang dilontarnya pada hari-hari tasyriq, yaitu dengan memulai melontar dari jumrah yang terdapat didekat Mesjid Khaif, kemudian jumrah Wustha, kemudian Jumrah Aqabah. Maka ia boleh pindah (dari satu Jumrah) ke Jumrah yang kain kecuali yang sebelumnya telah sempurna.
      Adapun sunat-sunat melontar, yaitu:
-     Mandi setiap hari sebelum melontar.
-     Mendahulukan shalat dzuhur pada hari-hari tasyriq.
-     Muwalat (runtun, berturut-turut) antara lontaran-lontaran itu dan antara satu jumrah dengan yang lain.
-     Melontar dengan tangan kanan, bila yang demikian itu mudah baginya.
-     Mencuci kerikil (yang hendak dilontarkan) bila pada kerikil tersebut terdapat najis.
-     Kerikil itu hendaklah dipilih yanglebih kecil dari ujung jari.
-     mengganti bacaan talbiyah dengan takbir pada lontaran kerikil pertama.
-     bila ia datang dari Mina dengan berkendaraan, maka hendaklah ia melontar diatas kendaraannya.
-     Melontar menggunakan kerikil baru yang belum dipakai baik oleh dirinya maupun orang lain.
2.   Imam Hanafi
Melontar jumrah bagi setiap orang yang melaksanakan haji. Caranya hendaklah ia melontar jumrah Aqabah tujuh kali dari lembah dengan menggunakan kerikil dan semacamnya yang bisa digunakan unutk tayammum sekalipun berupa sepototng tanah, maka yang demikian itu dapat menggantikan satu kerikil. Dan tidak boleh menggunakan kayu, anbar (batu mulia), mutiara, emas, perak, permata, kotoran hewan, dan lain sebagainya, karena semua itu tidak termasuk jinis tanah. Mengambil kerikil disamping jumrah hukumnya makruh, sebagaimana menabur juga disampingnya. Dan dimakruhkan pula melontar lebih dari tujuh kerikil. Ketika melontar disunatkan jaraknya antara pelontar dengan jumrah (tempat kerikil dilontarkan)  lima hasta, dan kerikil itu hendaknya dipegang dengan ujung-ujung jemari tangannya. Jika ia telah melontarkannya dan kerikil itu bisa sampai ke dekat jumrah dengan sendirinya , maka itu yang demikian itu boleh (sah). Sedang bila kerikil itu jatuh di tempat yang jauh dari jumrah, maka yang demikian itu tidaj cukup, dan diwajibkan melontar kerikil lain. Batas jauh yang dimaksud diperkirakan tiga hasta. Setiap melontar hendaklah bertakbir dengan megucapkan

بِسْم اللّهِ اللّهُ اَكْبَر                  
Dengan nama Allah, Allah yang Maha Besar
Ketika pertama kali melontar hendaklah ia menghentikan bacaan  talbiyahnya. Dan dimakruhkan memecahkan sebuah batu menjadi kerikil kecil untuk dipakai melontar.
Adapun waktu melontar jumrah Aqabah mulai fajr Nahr hingga fajar hari kedua. Melakukan lebih awal dari waktu itu tidak sah, sedang melakukan setelah batas tadi, berarti harus membayar dam. Kegiatan melontar ini Mustahabb dilaksanakannya setelah terbitnya matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir). Melaksanakan setelah waktu ini boleh hingga matahari terbenam. Sedang melaksanakannya pada malam hari hukumnya makruh, sebagaimana juga dimakruhkan melakukannya setelah terbit fajar hinga terbit matahari pada hari Nahr. Kemudian pada hari kedua pada hari Nahr hendaklah melontar jumrah yang tiga. Dan disunnatkan melontar memulai dari jumrah Ula (jumrah yang pertama), yaitu yang terdapat di dekat Mesjid Khaif, kemudian jumrah Wusta dan berikutnya jumrah Aqabah. Pada setiap jumrah dilontar tujuh kali dengan cara yang telah dikemukakan terdahulu. Jika aturan terti ini ia balik, misalnya dengan melontar jumrah Wustha sebelum jumrah Ula, maka disunnatkan mengulang lagi lontarannya. Setelah menyempurnakan lontaran yang setelahnya disusul dengan lontaran lain, disunnahkan berdiri (tenang) selama membaca ¾ juz’ dari Al-Qur’an, yaitu sekitar 1/3 jam (20 menit).
Waktu melontar hari kedua dan ketiga, dimulai setelah tergelincirnya matahari hingga terbenam. Melakukannya padawaktu malam hukumnya makruh; sebelum tergelincirnya matahari tidak sah; dan setelah fajar pada hari kedua mengharuskannya bayar dam, bila yang demikian itu dilakukan karena menunda-nundanya. Dan hendaklah ia berdoa apa saja yang ia kehendaki untuk dirinya dan orang lain dengan mengangkat kedua tangannya ke Kiblat atau kelangit. Kemudian hendklah ia juga melakukan hal yang sama pada hari ketiga dari hari-hari nahr demikian pula pada hari berikutnya jika masih disana, ia boleh melontar dengan berjalan atau berkendaraan. Yang afdhal melontar jumrah Ula dan Wustha adalah berjalan; sedangkan ketika melontar Aqabah disunnatkan berkendaraan.
                  3.   Imam Hambali
         Melontar jumrah secara tertib, yaitu dengan memulai dari jumrah di dekat Masjid Khaif (jumrah Ula), kemudian jumrah Wustha, kemudian jumrah Aqabah, kewajiban melontar ini tidak sah menggunakan kerikil yang sangat kecil atau besar, atau kerikil bekas dipakai orang lain; dan tidak sah pula dengan selain kerikil, seperti permata, emas, dan lain-lain. Kerikil itu disyaratkan dilontar, maka tidak sah dengan sekedar diletakkan di tempat sasaran (jumrah) tanpa melontarnya. Dan disyaratkan pula agar kerikil itu dilontarkan satu-satu hingga sempurna tujuh kali lontaran. Jika ia melontar lebih dari satu kerikil dalam sekali lontar, maka yang demikian itu terhitung satu. Disyaratkan pula hendaknya ia tahu (yakin) bahwa kerikil yang dilontarnya itu sampai kesasaran (jumrah). Maka tidak cukup dengan sekedar menduga bahwa lontarannya itu sampai. Jika ia melontar satu kerikil dan jatuh diluar sasaran,kemudian menggelinding hingga jatuh ke tempat sasaran, maka yang demikian itu sah. Demikian juga bila kerikil yang dilontarnya itu jatuh pada pakaian orang, lalu jatuh ke tempat sasaran, sekalipun jatuhnya kerikil dari pakaian orang itu disenggol orang lain, maka yang demikian itu juga sah.
         Adapun waktu untuk melontar, adalah dari tengah malam Nahr (10 dzulhijjah) bagi orang yang sudah berwukuf dari sebelumnya di Arafah. Melontar itu tidak sah dilakukan pada hari-hari tasyriq kecuali setelah tergelincirnya matahari.
4.   Imam Maliki
Melontar jumrah pada hari-hari tasyriq yang tiga (setelah hari nahr). Ketiga jumrah itu dilntar setiap hari; setiap jumrah dilontar dengan tujjuh kerikil.
Adapun waktu untuk melontar pada setiap harinya, mulai tergelincirnya matahari (zawal), maka yang demikian itu tidak cukup; dan ia wajib membayar dam bila tidak mengulangnya lagi setelah zawal. Jika ia tunda sampai malam atau samapai hari kedua, maka ia wajib membayar dam. Melontar itu mandub dilaksanakan  sebelum melaksanakan shalat zhuhur pada setiap harinya.
                        Ada beberapa ketentuan  syarat sahnya melontar, yaitu;
-       Memulai melontar dari dari al-jumrah al-kubra, yaitu yang terdapat di dekat Mesjid Mina (Mesjid al-Khaif), kemudian Jumrah Wustha yang terdapat dipasar, kemudian diakhiri dengan melontar jumrah Aqabah. Sedangkan pada hari Nahr (tanggal 10 dzulhijjah) tidaklah melontar kecuali jumrah Aqabah, sebagaimana yang telah dikemukakan terdahulu.
-       Sesuatu yang dilontarkan itunharus jenis batu. Jika ia melontar denagn tanah kiat, maka yang demikian itu tidak sah.
-       Kerikil itu tidak terlalu kecil seukuran biji gandum, melainkan hendaklah menggunaan kerikil yang biasa dibuat lontar-lontaran anak kecil ketika bermain.
-       Hendaklah kerikil itu di letakkan antara telunjuk dan jempol tangan kirinya, kemudian di lontarkan (disentil) dengan tekunjuk tangan kananya. Jika ia menggunakan kerikil yang sangat kecil, maka tidak sah; dan jika melontar dengan yang besar, maka yang denikian itu sah tapi hukumnya makruh. Sesuatu yang di lontarkan itu disyaratkan suci. Jika ia melontar menggunakan kerikil yang mutanajis, maka itu sah, tetapi disunnatkan (mandub) mengulang lontarannya dengan menggunakan yang suci.




  



BAB III
PENUTUP


A.     Kesimpulan
·         Imam Syafi’I Melontar jumrah, yaitu Jumrah Aqabah saja pada hari nahr (tanggal 10 dzulhijjah) dan melontar ketiga setiap hari pada hari-hari tasyriq yang tiga, yaitu tiga hari setelah hari nahr (tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah). Waktu untuk melontar itu masuk mulai pertengahan malam nahr, dengan syarat sebelumnya telah berwukuf, dan berlangsung hingga hari tasyriq.
·         Imam Hanafi waktu melontar jumrah Aqabah mulai fajr Nahr hingga fajar hari kedua. Melakukan lebih awal dari waktu itu tidak sah, sedang melakukan setelah batas tadi, berarti harus membayar dam. Kegiatan melontar ini Mustahabb dilaksanakannya setelah terbitnya matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir). Melaksanakan setelah waktu ini boleh hingga matahari terbenam. Sedang melaksanakannya pada malam hari hukumnya makruh, sebagaimana juga dimakruhkan melakukannya setelah terbit fajar hinga terbit matahari pada hari Nahr. Kemudian pada hari kedua pada hari Nahr hendaklah melontar jumrah yang tiga. Dan disunnatkan melontar memulai dari jumrah Ula (jumrah yang pertama), yaitu yang terdapat di dekat Mesjid Khaif, kemudian jumrah Wusta dan berikutnya jumrah Aqabah. Pada setiap jumrah dilontar tujuh kali dengan cara yang telah dikemukakan terdahulu. Jika aturan terti ini ia balik, misalnya dengan melontar jumrah Wustha sebelum jumrah Ula, maka disunnatkan mengulang lagi lontarannya. Setelah menyempurnakan lontaran yang setelahnya disusul dengan lontaran lain, disunnahkan berdiri (tenang) selama membaca ¾ juz’ dari Al-Qur’an, yaitu sekitar 1/3 jam (20 menit).
·         Imam Hambali Adapun waktu untuk melontar, adalah dari tengah malam Nahr (10 dzulhijjah) bagi orang yang sudah berwukuf dari sebelumnya di Arafah. Melontar itu tidak sah dilakukan pada hari-hari tasyriq kecuali setelah tergelincirnya matahari.
·         Imam Maliki Adapun waktu untuk melontar pada setiap harinya, mulai tergelincirnya matahari (zawal), maka yang demikian itu tidak cukup; dan ia wajib membayar dam bila tidak mengulangnya lagi setelah zawal. Jika ia tunda sampai malam atau samapai hari kedua, maka ia wajib membayar dam. Melontar itu mandub dilaksanakan  sebelum melaksanakan shalat zhuhur pada setiap harinya.
B.     Saran-saran
·         Di harapkan agar mahasiswa mampu memahami dan mempelajari tentang studi perbandingan Mazhab khususnya dibidang waktu melempar jumrah.
·         Dengan mempelajari hal tersebut Mahasiswa dan beserta khalayak umum terhindar dari taqlid buta.

Bank Lonk



8 Pengertian Cinta Menurut Qur'an

Menurut hadis Nabi, orang yang sedang jatuh cinta cenderung selalu
mengingat dan menyebut orang yang dicintainya (man ahabba syai'an
katsura dzikruhu), kata Nabi, orang juga bisa diperbudak oleh cintanya
(man ahabba syai'an fa huwa `abduhu). Kata Nabi juga, ciri dari cinta
sejati ada tiga : (1) lebih suka berbicara dengan yang dicintai
dibanding dengan yang lain, (2) lebih suka berkumpul dengan yang
dicintai dibanding dengan yang lain, dan (3) lebih suka mengikuti
kemauan yang dicintai dibanding kemauan orang lain/diri sendiri. Bagi
orang yang telah jatuh cinta kepada Alloh SWT, maka ia lebih suka
berbicara dengan Alloh Swt, dengan membaca firman Nya, lebih suka
bercengkerama dengan Alloh SWT dalam I`tikaf, dan lebih suka mengikuti
perintah Alloh SWT daripada perintah yang lain. 

Dalam Qur'an cinta memiliki 8 pengertian berikut ini penjelasannya:

1. Cinta mawaddah adalah jenis cinta mengebu-gebu, membara dan
"nggemesi". Orang yang memiliki cinta jenis mawaddah, maunya selalu
berdua, enggan berpisah dan selalu ingin memuaskan dahaga cintanya. Ia
ingin memonopoli cintanya, dan hampir tak bisa berfikir lain.

2. Cinta rahmah adalah jenis cinta yang penuh kasih sayang, lembut,
siap berkorban, dan siap melindungi. Orang yang memiliki cinta jenis
rahmah ini lebih memperhatikan orang yang dicintainya dibanding
terhadap diri sendiri. Baginya yang penting adalah kebahagiaan sang
kekasih meski untuk itu ia harus menderita. Ia sangat memaklumi
kekurangan kekasihnya dan selalu memaafkan kesalahan kekasihnya.
Termasuk dalam cinta rahmah adalah cinta antar orang yang bertalian
darah, terutama cinta orang tua terhadap anaknya, dan sebaliknya. Dari
itu maka dalam al Qur'an , kerabat disebut al arham, dzawi al arham ,
yakni orang-orang yang memiliki hubungan kasih sayang secara fitri,
yang berasal dari garba kasih sayang ibu, disebut rahim (dari kata
rahmah). Sejak janin seorang anak sudah diliputi oleh suasana
psikologis kasih sayang dalam satu ruang yang disebut rahim. 
Selanjutnya diantara orang-orang yang memiliki hubungan darah
dianjurkan untuk selalu ber silaturrahim, atau silaturrahmi artinya
menyambung tali kasih sayang. Suami isteri yang diikat oleh cinta
mawaddah dan rahmah sekaligus biasanya saling setia lahir batin-dunia
akhirat.

3. Cinta mail, adalah jenis cinta yang untuk sementara sangat membara,
sehingga menyedot seluruh perhatian hingga hal-hal lain cenderung
kurang diperhatikan. Cinta jenis mail ini dalam al Qur'an disebut
dalam konteks orang poligami dimana ketika sedang jatuh cinta kepada
yang muda (an tamilu kulla al mail), cenderung mengabaikan kepada yang
lama. 

4. Cinta syaghaf. Adalah cinta yang sangat mendalam, alami, orisinil
dan memabukkan. Orang yang terserang cinta jenis syaghaf (qad
syaghafaha hubba) bisa seperti orang gila, lupa diri dan hampir-hampir
tak menyadari apa yang dilakukan. Al Qur'an menggunakan term syaghaf
ketika mengkisahkan bagaimana cintanya Zulaikha, istri pembesar Mesir
kepada bujangnya, Yusuf.

5. Cinta ra'fah, yaitu rasa kasih yang dalam hingga mengalahkan
norma-norma kebenaran, misalnya kasihan kepada anak sehingga tidak
tega membangunkannya untuk salat, membelanya meskipun salah. Al Qur'an
menyebut term ini ketika mengingatkan agar janganlah cinta ra`fah
menyebabkan orang tidak menegakkan hukum Allah, dalam hal ini kasus
hukuman bagi pezina (Q/24:2).

6. Cinta shobwah, yaitu cinta buta, cinta yang mendorong perilaku
penyimpang tanpa sanggup mengelak. Al Qur'an menyebut term ni ketika
mengkisahkan bagaimana Nabi Yusuf berdoa agar dipisahkan dengan
Zulaiha yang setiap hari menggodanya (mohon dimasukkan penjara saja),
sebab jika tidak, lama kelamaan Yusuf tergelincir juga dalam perbuatan
bodoh, wa illa tashrif `anni kaidahunna ashbu ilaihinna wa akun min al
jahilin (Q/12:33)

7. Cinta syauq (rindu). Term ini bukan dari al Qur'an tetapi dari
hadis yang menafsirkan al Qur'an. Dalam surat al `Ankabut ayat 5
dikatakan bahwa barangsiapa rindu berjumpa Allah pasti waktunya akan
tiba. Kalimat kerinduan ini kemudian diungkapkan dalam doa ma'tsur
dari hadis riwayat Ahmad; wa as'aluka ladzzata an nadzori ila wajhika
wa as syauqa ila liqa'ika, aku mohon dapat merasakan nikmatnya
memandang wajah Mu dan nikmatnya kerinduan untuk berjumpa dengan Mu.
Menurut Ibn al Qayyim al Jauzi dalam kitab Raudlat al Muhibbin wa
Nuzhat al Musytaqin, Syauq (rindu) adalah pengembaraan hati kepada
sang kekasih (safar al qalb ila al mahbub), dan kobaran cinta yang
apinya berada di dalam hati sang pecinta, hurqat al mahabbah wa il
tihab naruha fi qalb al muhibbi

8. Cinta kulfah. yakni perasaan cinta yang disertai kesadaran mendidik
kepada hal-hal yang positip meski sulit, seperti orang tua yang
menyuruh anaknya menyapu, membersihkan kamar sendiri, meski ada
pembantu. Jenis cinta ini disebut al Qur'an ketika menyatakan bahwa
Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya, la
yukallifullah nafsan illa wus`aha (Q/2:286)

Salam Cinta,