BAB II
PEMBAHASAN
A. Waktu Melempar Jumrah
Ada beberapa pendapat Ulama Mazhab tentang permulaan
waktu melempar jumrah, antara lain:
1. Imam
Syafi’I
Melontar jumrah, yaitu Jumrah Aqabah saja pada hari nahr
(tanggal 10 dzulhijjah) dan melontar ketiga setiap hari pada hari-hari tasyriq
yang tiga, yaitu tiga hari setelah hari nahr (tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah).
Waktu untuk melontar itu masuk mulai pertengahan malam nahr, dengan syarat
sebelumnya telah berwukuf, dan berlangsung hingga hari tasyriq..
Permulaan melempar jumrah tersebut dilakukan apabila
matahari telah tergelincir (telah condong) ke barat.
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawu dan Baihaqi menyatakan:
“Dari Aisyah
r.a. Bahwasanya Nabi SAW. tinggal di mekkah, sehingga beliau shalat dzuhur,
kemudian ia kembali ke mina, lalu tinggal di sana selama hari Tasyriq yang
tiga, beiau melempar jumrah pertama (jumrah Kubra), dengan tujuh buah batu
apabila tergelincir matahari dan pada tiap-tiap melempar itu dibacanya takbir”.(H.R. Abu Dawud dan Baihaqi)
Kecuali melempar di hari Nahar, yang dilaksanakan ketika
matahari naik.
Sebuah hadist
menyatakan:
“ Dari Jabir
r.a., ia berkata, ‘Rasulullah SAW. telah melempar jumrah di hari Nahr
ketikamatahari naik. Dan sesudah itu, apabila matahari telah
tergelincir.” (H.R. Muslim dan Abu Dawud)
Dalam hal ini harus benar-benar mempunyai makna
melontar. Jika ia hanya meletakkan batu itu di tempat pelontaran, maka yang
demikian itu tidak cukup. Demikian itu juga ia harus menyengaja datang ke
tempat pelontaran. Maka ia tidak sah me;ontarkan batu diudara sekalipun batu
itu jatuh disasaran. Dan lontaran itu tidak sah kecuali apabila batu itu
benar-brnar mengenai sasaran.
Sedangkan lontaran yag sah menurut syara adalah lontaran
yang menggunakan tangan, bukan menggunkan busur atau lainnya. Maka yang
demikian it tidak sah kecuali karena udzur. Dan tidak sah dipakai melontar
kecuali batu. Sdangkan melontar dengan mutiara, garam, batu bata, dan lain
semacamnya, yang demikian itu tidak sah. Yang melontar iru harus yakin bahwa ia
telah melontarkan tujuh butir kerikil pada tiap-tiap jumrah dari yang tiga.
Yang demikian itu dilaksankan pada hari kedua (11 dzulhijjah) dan ketiga (12
dzulhijjah) dari hari-hari Id. Sebagimana juga harus benar-benar berjumlah
tujuh lontaran kerikil pada Jumrah Aqabah yang dilakukan pada hario Id.
Jika ia ragu, maka hendaklah ia menyempurakan lontaranyan hinga benar-benar
(diyakini) kerikil itu dilontarkan sebagaimana tadi, maka lonataran itu
tidaklah dihitung kecuali satu. Dan ia harus menertibkan antara ketiga jumrah
yang dilontarnya pada hari-hari tasyriq, yaitu dengan memulai melontar dari
jumrah yang terdapat didekat Mesjid Khaif, kemudian jumrah Wustha, kemudian
Jumrah Aqabah. Maka ia boleh pindah (dari satu Jumrah) ke Jumrah yang kain
kecuali yang sebelumnya telah sempurna.
Adapun sunat-sunat
melontar, yaitu:
- Mandi setiap hari sebelum
melontar.
- Mendahulukan shalat dzuhur pada
hari-hari tasyriq.
- Muwalat (runtun,
berturut-turut) antara lontaran-lontaran itu dan antara satu jumrah dengan yang
lain.
- Melontar dengan tangan kanan,
bila yang demikian itu mudah baginya.
- Mencuci kerikil (yang hendak
dilontarkan) bila pada kerikil tersebut terdapat najis.
- Kerikil itu hendaklah dipilih
yanglebih kecil dari ujung jari.
- mengganti bacaan talbiyah
dengan takbir pada lontaran kerikil pertama.
- bila ia datang dari Mina dengan
berkendaraan, maka hendaklah ia melontar diatas kendaraannya.
- Melontar menggunakan kerikil
baru yang belum dipakai baik oleh dirinya maupun orang lain.
2. Imam Hanafi
Melontar jumrah bagi setiap orang yang melaksanakan haji.
Caranya hendaklah ia melontar jumrah Aqabah tujuh kali dari lembah dengan
menggunakan kerikil dan semacamnya yang bisa digunakan unutk tayammum sekalipun
berupa sepototng tanah, maka yang demikian itu dapat menggantikan satu kerikil.
Dan tidak boleh menggunakan kayu, anbar (batu mulia), mutiara, emas, perak,
permata, kotoran hewan, dan lain sebagainya, karena semua itu tidak termasuk
jinis tanah. Mengambil kerikil disamping jumrah hukumnya makruh, sebagaimana
menabur juga disampingnya. Dan dimakruhkan pula melontar lebih dari tujuh
kerikil. Ketika melontar disunatkan jaraknya antara pelontar dengan jumrah
(tempat kerikil dilontarkan) lima hasta, dan kerikil itu
hendaknya dipegang dengan ujung-ujung jemari tangannya. Jika ia telah
melontarkannya dan kerikil itu bisa sampai ke dekat jumrah dengan sendirinya ,
maka itu yang demikian itu boleh (sah). Sedang bila kerikil itu jatuh di tempat
yang jauh dari jumrah, maka yang demikian itu tidaj cukup, dan diwajibkan
melontar kerikil lain. Batas jauh yang dimaksud diperkirakan tiga hasta. Setiap
melontar hendaklah bertakbir dengan megucapkan
بِسْم اللّهِ اللّهُ
اَكْبَر
Dengan nama
Allah, Allah yang Maha Besar
Ketika pertama kali melontar hendaklah ia menghentikan
bacaan talbiyahnya. Dan dimakruhkan memecahkan sebuah batu menjadi
kerikil kecil untuk dipakai melontar.
Adapun waktu melontar jumrah Aqabah mulai fajr Nahr hingga
fajar hari kedua. Melakukan lebih awal dari waktu itu tidak sah, sedang
melakukan setelah batas tadi, berarti harus membayar dam. Kegiatan melontar ini
Mustahabb dilaksanakannya setelah terbitnya matahari hingga waktu zawal
(matahari tergelincir). Melaksanakan setelah waktu ini boleh hingga matahari
terbenam. Sedang melaksanakannya pada malam hari hukumnya makruh, sebagaimana
juga dimakruhkan melakukannya setelah terbit fajar hinga terbit matahari pada
hari Nahr. Kemudian pada hari kedua pada hari Nahr hendaklah melontar jumrah
yang tiga. Dan disunnatkan melontar memulai dari jumrah Ula (jumrah yang
pertama), yaitu yang terdapat di dekat Mesjid Khaif, kemudian jumrah Wusta dan
berikutnya jumrah Aqabah. Pada setiap jumrah dilontar tujuh kali dengan cara
yang telah dikemukakan terdahulu. Jika aturan terti ini ia balik, misalnya
dengan melontar jumrah Wustha sebelum jumrah Ula, maka disunnatkan mengulang
lagi lontarannya. Setelah menyempurnakan lontaran yang setelahnya disusul
dengan lontaran lain, disunnahkan berdiri (tenang) selama membaca ¾ juz’ dari
Al-Qur’an, yaitu sekitar 1/3 jam (20 menit).
Waktu melontar hari kedua dan ketiga, dimulai setelah
tergelincirnya matahari hingga terbenam. Melakukannya padawaktu malam hukumnya
makruh; sebelum tergelincirnya matahari tidak sah; dan setelah fajar pada hari
kedua mengharuskannya bayar dam, bila yang demikian itu dilakukan karena
menunda-nundanya. Dan hendaklah ia berdoa apa saja yang ia kehendaki untuk
dirinya dan orang lain dengan mengangkat kedua tangannya ke Kiblat atau
kelangit. Kemudian hendklah ia juga melakukan hal yang sama pada hari ketiga
dari hari-hari nahr demikian pula pada hari berikutnya jika masih disana, ia
boleh melontar dengan berjalan atau berkendaraan. Yang afdhal melontar jumrah
Ula dan Wustha adalah berjalan; sedangkan ketika melontar Aqabah disunnatkan
berkendaraan.
3. Imam Hambali
Melontar jumrah secara tertib, yaitu dengan memulai dari jumrah di dekat Masjid
Khaif (jumrah Ula), kemudian jumrah Wustha, kemudian jumrah Aqabah, kewajiban
melontar ini tidak sah menggunakan kerikil yang sangat kecil atau besar, atau
kerikil bekas dipakai orang lain; dan tidak sah pula dengan selain kerikil,
seperti permata, emas, dan lain-lain. Kerikil itu disyaratkan dilontar, maka
tidak sah dengan sekedar diletakkan di tempat sasaran (jumrah) tanpa
melontarnya. Dan disyaratkan pula agar kerikil itu dilontarkan satu-satu hingga
sempurna tujuh kali lontaran. Jika ia melontar lebih dari satu kerikil dalam
sekali lontar, maka yang demikian itu terhitung satu. Disyaratkan pula
hendaknya ia tahu (yakin) bahwa kerikil yang dilontarnya itu sampai kesasaran
(jumrah). Maka tidak cukup dengan sekedar menduga bahwa lontarannya itu sampai.
Jika ia melontar satu kerikil dan jatuh diluar sasaran,kemudian menggelinding
hingga jatuh ke tempat sasaran, maka yang demikian itu sah. Demikian juga bila
kerikil yang dilontarnya itu jatuh pada pakaian orang, lalu jatuh ke tempat
sasaran, sekalipun jatuhnya kerikil dari pakaian orang itu disenggol orang lain,
maka yang demikian itu juga sah.
Adapun waktu untuk melontar, adalah dari tengah malam Nahr (10 dzulhijjah) bagi
orang yang sudah berwukuf dari sebelumnya di Arafah. Melontar itu tidak sah
dilakukan pada hari-hari tasyriq kecuali setelah tergelincirnya matahari.
4. Imam Maliki
Melontar jumrah pada hari-hari tasyriq yang tiga (setelah
hari nahr). Ketiga jumrah itu dilntar setiap hari; setiap jumrah dilontar
dengan tujjuh kerikil.
Adapun waktu untuk melontar pada setiap harinya, mulai
tergelincirnya matahari (zawal), maka yang demikian itu tidak cukup; dan ia
wajib membayar dam bila tidak mengulangnya lagi setelah zawal. Jika ia tunda
sampai malam atau samapai hari kedua, maka ia wajib membayar dam. Melontar itu
mandub dilaksanakan sebelum melaksanakan shalat zhuhur pada setiap
harinya.
Ada beberapa
ketentuan syarat sahnya melontar, yaitu;
- Memulai
melontar dari dari al-jumrah al-kubra, yaitu yang terdapat di dekat Mesjid Mina
(Mesjid al-Khaif), kemudian Jumrah Wustha yang terdapat dipasar, kemudian
diakhiri dengan melontar jumrah Aqabah. Sedangkan pada hari Nahr (tanggal 10
dzulhijjah) tidaklah melontar kecuali jumrah Aqabah, sebagaimana yang telah
dikemukakan terdahulu.
- Sesuatu yang
dilontarkan itunharus jenis batu. Jika ia melontar denagn tanah kiat, maka yang
demikian itu tidak sah.
- Kerikil itu
tidak terlalu kecil seukuran biji gandum, melainkan hendaklah menggunaan
kerikil yang biasa dibuat lontar-lontaran anak kecil ketika bermain.
- Hendaklah
kerikil itu di letakkan antara telunjuk dan jempol tangan kirinya, kemudian di
lontarkan (disentil) dengan tekunjuk tangan kananya. Jika ia menggunakan
kerikil yang sangat kecil, maka tidak sah; dan jika melontar dengan yang besar,
maka yang denikian itu sah tapi hukumnya makruh. Sesuatu yang di lontarkan itu
disyaratkan suci. Jika ia melontar menggunakan kerikil yang mutanajis, maka itu
sah, tetapi disunnatkan (mandub) mengulang lontarannya dengan menggunakan yang
suci.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
· Imam Syafi’I Melontar jumrah, yaitu Jumrah Aqabah saja pada hari
nahr (tanggal 10 dzulhijjah) dan melontar ketiga setiap hari pada hari-hari
tasyriq yang tiga, yaitu tiga hari setelah hari nahr (tanggal 11, 12, 13
dzulhijjah). Waktu untuk melontar itu masuk mulai pertengahan malam nahr,
dengan syarat sebelumnya telah berwukuf, dan berlangsung hingga hari tasyriq.
· Imam Hanafi waktu melontar jumrah Aqabah mulai fajr Nahr hingga
fajar hari kedua. Melakukan lebih awal dari waktu itu tidak sah, sedang melakukan
setelah batas tadi, berarti harus membayar dam. Kegiatan melontar ini Mustahabb
dilaksanakannya setelah terbitnya matahari hingga waktu zawal (matahari
tergelincir). Melaksanakan setelah waktu ini boleh hingga matahari terbenam.
Sedang melaksanakannya pada malam hari hukumnya makruh, sebagaimana juga
dimakruhkan melakukannya setelah terbit fajar hinga terbit matahari pada hari
Nahr. Kemudian pada hari kedua pada hari Nahr hendaklah melontar jumrah yang
tiga. Dan disunnatkan melontar memulai dari jumrah Ula (jumrah yang pertama),
yaitu yang terdapat di dekat Mesjid Khaif, kemudian jumrah Wusta dan berikutnya
jumrah Aqabah. Pada setiap jumrah dilontar tujuh kali dengan cara yang telah
dikemukakan terdahulu. Jika aturan terti ini ia balik, misalnya dengan melontar
jumrah Wustha sebelum jumrah Ula, maka disunnatkan mengulang lagi lontarannya.
Setelah menyempurnakan lontaran yang setelahnya disusul dengan lontaran lain,
disunnahkan berdiri (tenang) selama membaca ¾ juz’ dari Al-Qur’an, yaitu
sekitar 1/3 jam (20 menit).
· Imam Hambali Adapun waktu untuk melontar, adalah dari tengah
malam Nahr (10 dzulhijjah) bagi orang yang sudah berwukuf dari sebelumnya di
Arafah. Melontar itu tidak sah dilakukan pada hari-hari tasyriq kecuali setelah
tergelincirnya matahari.
· Imam
Maliki Adapun waktu untuk melontar pada setiap harinya, mulai tergelincirnya
matahari (zawal), maka yang demikian itu tidak cukup; dan ia wajib membayar dam
bila tidak mengulangnya lagi setelah zawal. Jika ia tunda sampai malam atau
samapai hari kedua, maka ia wajib membayar dam. Melontar itu mandub
dilaksanakan sebelum melaksanakan shalat zhuhur pada setiap harinya.
B.
Saran-saran
· Di harapkan agar mahasiswa mampu memahami dan mempelajari
tentang studi perbandingan Mazhab khususnya dibidang waktu melempar jumrah.
· Dengan mempelajari hal tersebut Mahasiswa dan beserta khalayak
umum terhindar dari taqlid buta.