Minggu, 21 Oktober 2012

Abortus (Isqatul Al-Hamli)


1.      DefinisiAbortus
Abortus secara bahasa berasal dari bahasa inggris abortion, yang berarti keguguran kandungan. Sedangkan menurut istilah abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum kehamilan berumur 16 minggu.
Abortus menurut Sardikin Binaputra dari Fakultas kedokteran UI adalah pengakhiran keahmilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan, sedangkan menurut Maryono Reksodipura dari Fak Hukum adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah). Jadi abortus merupakan suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan, sebelum janin itu dapat hidup diluar kandungan seorang ibu.
Dalam Hadis Nabi SAW dijelaskan Artinya:“Dari Zaid Bin Wahab dari Abdillah meriwayakan: Rasulullah SAW menjelaskan kepada kami (beliau adalah benar dan dipercaya), bahwa sesungguhnya seseorang diantara kalian dikumpulkan kejadian di dalam perut ibumu selama 40 hari, sebagai nutfah (airmani), kemudian menjadi alaqah (segumpal darah), dengan waktu yang sama, kemudian menjadi mudqahah (segumpal daging), dengan masa yang sama, kemudian diutus seorang Malaikat meniupkan Ruh kepadanya” (HR. Muslim).
Dari Hadis diatas dapat disimpulkan bahwa janin yang dikeluarkan sebelum mencapai 16 minggu dipandang sebagai abortus, baik alasannya sebagai medis atau tidak sah menurut hukum, namun janin yang sudah berusia 16 minggu keatas sudah merupakan pembunuhan karena sudah bernyawa.[1]
2.      Macam-macam Abortus
Abortus ada dua macam, yaitu sebagai berikut:
1.    Abortus yang disengaja (abortus provocatus/ induced proabortion), yakni abortus yang dilakukan sengaja atas usaha manusia, abortus ini terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a.    Abortus Artificiatis Therapicus, adalah abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi media yang membahayakan. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si calon ibu, karena penyakit-penyakit yang berat, misalnya TBC. Hal ini boleh dilakukan berdasarkan kaidah ushul yang berbunyi:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak bahaya diutamakan dari pada mencapai kemaslahatan.
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
“Semua yang dilarang dalam keadaan darurat diperbolehkan (boleh dilakukan)”.
b.    Abortus Provocatus Criminals, adalah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya abortus yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks di luar pernikahan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.
2.    Abortus Spontan (spontaneous abortus), adalah abortus yang tidak disengaja, terjadi dengan sendirinya dan alamiah. Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit sifilis, kecelakaan, dan sebagainya. Abortus semacam ini tidak menimbulkan dampak hukum, karena hal ini terjadi diluar kehendak dan kuasa manusia.[2]
3.      Hukum Abortus
Dipandang dari segi hukum islam pada dasarnya abortus merupakan suatu tindakan yang dilarang oleh agama. Sesuai dengan bunyi QS. Al-Isra’: 31
Ÿwur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$­ƒÎ)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%Ÿ2 $\«ôÜÅz #ZŽÎ6x. ÇÌÊÈ  
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. (QS.Al- Isra’: 31).
Dan dalam QS. Al-Hajj: 5.
$ygƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# bÎ) óOçFZä. Îû 5=÷ƒu z`ÏiB Ï]÷èt7ø9$# $¯RÎ*sù /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 5>#tè? §NèO `ÏB 7pxÿõÜœR §NèO ô`ÏB 7ps)n=tæ ¢OèO `ÏB 7ptóôÒB 7ps)¯=sƒC ÎŽöxîur 7ps)¯=sƒèC tûÎiüt7ãYÏj9 öNä3s9 4 É)çRur Îû ÏQ%tnöF{$# $tB âä!$t±nS #n<Î) 9@y_r& wK|¡B §NèO öNä3ã_̍øƒéU WxøÿÏÛ ¢OèO (#þqäóè=ö7tFÏ9 öNà2£ä©r& ( Nà6ZÏBur `¨B 4¯ûuqtGムNà6ZÏBur `¨B Štãƒ #n<Î) ÉAsŒör& ̍ßJãèø9$# Ÿxøx6Ï9 zNn=÷ètƒ .`ÏB Ï÷èt/ 8Nù=Ïæ $\«øx© 4 ts?ur šßöF{$# ZoyÏB$yd !#sŒÎ*sù $uZø9tRr& $ygøŠn=tæ uä!$yJø9$# ôN¨tI÷d$# ôMt/uur ôMtFt6/Rr&ur `ÏB Èe@à2 £l÷ry 8kŠÎgt/ ÇÎÈ  
5. Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), Maka (ketahuilah) Sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya Dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. dan kamu Lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.
Namun ada batasan abortus seperti, menurut Prof. DR. Fu’ad Al-Hafnawi (Direktur Pusat Study dan Riset Kependudukan Islam Internasional) di Al-Azhar University mengatakan bahwa “Penolakan abortus sebab tergolong pembunuhan, karena manusia terbentuk sejak di rahim yang mulanya dari air yang setetes dari sang laki-laki dan perempuan.” Dan selanjutnya berkata bahwa ”Abortus boleh atau bisa dilakukan, jika si ibu terancam jiwanya oleh bahaya kematian.” Pernyataan beliau ini didukung oleh keputusan MUI sedunia, berpendapat bahwa abortus adalah pembunuhan terselubung.
Di beberapa negara islam seperti di Tunisia, Turki dan India, mereka membolehkan abortus sejak tahun 1970 dengan alasan jika jiwa dan keselamatan si ibu terancam, dan bukan untuk khawatir membludaknya penduduk dunia atau penduduk suatu negara, seperti pendapat Dr. Maziyah Mahmud yang menjabat sebagai Ketua Persatuan Wanita Nasional di Tunisia.
Legalisasi abortus di Tunisia didasarkan pada QS. Al-Mu’minun:12-14 yang menegaskan bahwa janin disebutkan bernyawa setelah berusia empat bulan atau sama dengan seratus dua puluh hari.
Turki juga mengamalkan ayat yang sama, yaitu memperbolehkan abortus jika kandungan dibawah jangka sepuluh pekan atau sama dengan tujuh puluh hari.[3] 
Mengenai menstrual regulation, islam juga melarangnya, karena pada hakekatnya sama dengan abortus, merusak atau menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah, karena ia berhak tetap survive dan lahir dalam keadaan hidup, sekalipun eksistensinya hasil dari hubungan yang tidak sah (di luar pernikahan yang sah). Sebab menurut islam, bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda). Hadits Nabi:
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ حَتَّى يَعْرُبَ عَنْهُ  لِسَانُهُ فَاَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ اَوْ يُنَصِّرَانِهِ اَوْ يُمَجِّسَانِهِ ((رواه البخارى
“Semua anak dilahirkan atas fitrah, sehingga ia jelas omongannya. Kemudian orang tuanyalah yang menyebabkan anak itu menjadi Yahudi, Nasrani, atau Majusi”. (HR. Bukhari)
Yang dimaksud dengan fitrah dalam Hadits ini ada dua pengertian, yaitu:
1.    Dasar pembawaan manusia (human nature) yang religius dan monoteis, artinya bahwa manusia itu dari dasar pembawaannya adalah makhluk yang beragam dan percaya pada kekuasaan Allah secara murni (pure monotheism atau tauhid khalis). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-A’raf: 172
2.    Kesucian atau kebersihan (purity), artinya bahwa semua anak manusia dilahirkan dalam keadaan suci atau bersih dari segala macam dosa. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Najm: 38.
žwr& âÌs? ×ouÎ#ur uøÍr 3t÷zé& ÇÌÑÈ  
38. (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,
Bahwa kehidupan janin (anak dalam kandungan) menurut pandangan syari’at Islam merupakan kehidupan yang harus dihormati, dengan menganggapnya sebagai suatu wujud yang hidup yang wajib dijaga. Sehingga Islam memperbolehkan seorang wanita hamil untuk buka puasa (tidak puasa) pada bulan ramadhan.
 Bahkan kadang diwajibkan berbuka jika ia khawatir akan kesehatan kandungannya. Karena itu syari’at Islam mengharamkan tindakan yang melampaui batas terhadapnya. Meskipun yang melakukan ayah atau ibunya sendiri yang telah mengandungnya dengan susah payah. Bahkan terhadap kehamilan yang haram, yang dilakukan dengan jalan perzinahan, janinnya tetap tidak boleh digugurkan, karena ia merupakan manusia hidup yang tidak berdosa. Firman Allah dalam Q.SAl-isra’
...  4 Ÿwur âÌs? ×ouÎ#ur uøÍr 3t÷zé& ……3 ÇÊÎÈ  
Artinya:“... Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain...” (Al-Isra’:15)
Allah berfirman dalam QS.Al-Isra : 31
Ÿwur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$­ƒÎ)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%Ÿ2 $\«ôÜÅz #ZŽÎ6x. ÇÌÊÈ  
Artinya:“ Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.
 Dalam kitab UU hukum pidana (KUHP) indonesia melarang abortus dan sanksi hukumnya cukup berat. Hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan tetapi semua pihak yang terlibat dalam kejahatan itu.
Ada perbedaan pendapat para ulama tentang abortus yang dilakukan sebelum ditiupkan roh pada janin itu yaitu sebelum berumur 4 Bulan :
1.    Muhammad Ramli dalam kitab Al-Nihayah, membolehkan karena belum ada makhluk yang bernyawa.
2.    Sebagian Ulama memandang makruh dengan alasan janin sedang mengalami pertumbuhan.
3.    Ibn Hajar dalam kitabnya Al-Tuhfah dan Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin mengharamkan abortus.
4.    Mahmud Syaitut eks Rektor Universitas Al-Azhar Mesir, menyatakan haram hukumnya sekalipun janin belum diberi nyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan untuk menjadi manusia. Tetapi apabila aborsi dilakukan karena benar-benar terpaksa demi menyelamatkan nyawa Ibu maka Islam membolehkan[4]
4.      Dampak Melakukan Abortus
1. Timbulnya luka-luka dan infeksi –infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ disekitarnya seperti organ kencing atau usus.
2. Robeknya mulut rahim karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sempitnya tetapi juga kalau disentuh.
3. Dinding rahim bisa tembus karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim misalnya dengan memasukkan benda-benda asing kedalam saluran leher rongga rahim
4. terjadi pendarahan, biasanya pendarahan itu berhenti sebentar. Menstruasi tidak normal lagi selama kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah menjadi kanker[5]

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Abortus secara bahasa berasal dari bahasa inggris abortion, yang berarti keguguran kandungan. Sedangkan menurut istilah abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum kehamilan berumur 16 minggu. Abortus merupakan suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan, sebelum janin itu dapat hidup diluar kandungan seorang ibu.
B.     Saran
Demikian makalah yang dapat saya buat. Saya menyadari dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang konstruktif sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan sedikit manfaat bagi pembaca pada umumnya dan pemakalah pada khususnya. Amin.

DAFTARPUSTAKA

Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah, (Jakarta; Raja Grafindo Persada), 1997
Uman, Cholil, Himpunan fatwa-fatwa pilihan, (Surabaya : Anfaka Perdana), 2005
Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhyah, (Jakarta: PT.Gunung Agung), 1997,
Qardhawi, Yusuf, Fatwa fatwa Kontemporer,( Jakarta: Gema Insani), 1995




[1], M. Ali Hasan , Masail Fiqhiyah Al-Haditsah, (Jakarta; Raja Grafindo Persada, 1997), Hal.14
[2] Ibid, hal.23
[3] Cholil Umam, Himpunan fatwa-fatwa pilihan, (Surabaya: Anfaka Perdana), 2005, hal.28
[4] Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhyah, (Jakarta: PT.Gunung Agung), 1997, hal.39
[5] Ibid, hal. 45

Tidak ada komentar:

Posting Komentar