INSEMINASI BUATAN ATAU BAYI TABUNG
A. Pengertian dan Tujuan Inseminasi Buatan atau Bayi Tabung.
Inseminasi buatan atau bayi tabung ialah upaya pembuahan yang dilakukan dengan cara mempertemukan sperma dan ovum tidak melalui hubungan langsung (bersenggama). Hal ini dilakukan melalui proses pembuahan sperma dan sel telur (Fertilisasi) di dalam gelas (in vitro, latin) atau dengan kata lain ikhtiar mempertemukan sel telur (ovum) dengan sperma di luar kandungan, kemudian dimasukkan lagi ke rahim setelah pembuahan terjadi.
Tujuannya adalah untuk memperoleh keturunan yang diharapkan, maksudnya, dengan cara inseminasi buatan atau bayi tabung itu si pasien mendapatkan anak sesuai dengan keinginannya.
B. Latar Belakang Inseminasi Buatan atau Bayi Tabung
Dalam dunia kedokteran sistem inseminasi buatan atau bayi tabung ini bukan merupakan hal yang baru. Bangsa Arab telah mempraktekan sistem ini pada abad 14 dalam upaya mengembangbiakan peternakan kuda dan mulai dikenal di dunia Barat pada akhir abad ke-18. John Hanter adalah dokter pertama dari Inggris yang merekayasa sistem ini tahun 1899 M, yaitu dengan experimen pada sepasang suami isteri.
Pada tahun 1978 di Inggris, dokter Step Toe berhasil melakukan inseminasi ini pada pasangan tuan dan nyonya Brown. Pada tahun 1918 M di Perancis terjadi inseminasi buatan atau bayi tabung dengan benih selain dari suami isteri. Kemudian muncul bank-bank sperma untuk mendukung penemuan baru tersebut.
Yang menjadi persoalan dalam praktek inseminasi buatan/ bayi tabung ini bukan prosesnya itu sendiri, tapi sperma siapa yang digunakan, dan sel telur siapa yang dibuahi. Karena itu praktek inseminasi buatan ini ditinjau dari aspek subyeknya (Pasien) adalah sebagai berikut:
1. Inseminasi buatan/bayi tabung dari sperma dan ovum suami isteri yang dimasukkan kedalam rahim isterinya sendiri.
2. Inseminasi buatan/bayi tabung dari sperma dan ovum suami isteri yang dimasukkan ke dalam rahim selain isterinya. Atau disebut juga sewa rahim.
3. Inseminasi buatan/bayi tabung dengan sperma dan ovum yang diambil dari bukan suami/isteri. Inseminasi buatan/bayi tabung dengan sperma yang dibekukan dari suaminya yang sudah meninggal.
C. Langkah-langkah bayi tabung (IVF= in vitro fertilization)
Sebelum menjalani program bayi tabung, di Brawijaya Fertility Centre, pasutri akan mendapat penjelasan proses, kemudian menjalani pemeriksaan awal apakah memenuhi syarat yang akan diputuskan dalam rapat tim ahli. Secara umum proses bayi tabung terdiri dari 8 tahap:
1. Pemeriksaan USG, hormon, saluran telur dan sperma
2. Penyuntikan obat penekan hormon
3. Penyuntikan obat untuk membesarkan sel telur
4. Pengambilan sel telur
5. Pembuahan
6. Pengembangan embrio
7. Penanaman embrio
8. Menunggu hasil
Waktu yang diperlukan dalam menjalani bayi tabung 4 hingga 6 minggu, sebagi berikut:
Embrio yang ditanamkan dalam proses bayi tabung adalah 2 - 3 embrio stadium 6-8 sel akan ditanam ke dalam rahim. Menurut sejumlah ahli, inseminasi buatan atau bayi tabung secara garis besar dibagi menjadi dua:
1) Pertama : Pembuahan di dalam rahim. Dilakukan dengan dua cara yaitu:
Cara pertama:Sperma laki-laki diambil, kemudian disuntikan pada tempat yang sesuai dalam rahim sang istri sehingga sperma tersebut akan bertemu dengan sel telur istri kemudian terjadi pembuahan yang akan menyebabkan kehamilan. Cara seperti ini dibolehkan oleh Syare’ah, karena tidak terjadi pencampuran nasab dan ini seperti kehamilan dari hubungan seks antara suami dan istri.
Cara kedua:Sperma seorang laki-laki diambi, kemudian disuntikan pada rahim istri orang lain, atau wanita lain, sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan. Cara sperti ini hukum haram, karena akan terjadi percampuran nasab, halini sebagaimana seorang laki-laki yang berzina dengan wanita lain yang menyebabkan wanita tersebut hamil.
2) Kedua : Pembuahan di luar rahim.
Cara pertama: Sperma suami dan sel telur istrinya diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim istrinya yang memiliki sel telur tersebut Hasil pembuahan tadi akan berkembang di dalam rahim istri tersebut, sebagaimana orang yang hamil kemudian melahirkan ana yang dikandungnya. Bayi tabung dengan proses seperti di atas hukumnya boleh, karena tidak ada percampuran nasab.
Cara kedua :Sperma seorang laki-laki dicampur dengan sel telur seorang wanita yang bukan istrinya ke dalam satu tabung dengan tujuan terjadinya pembuahan. Setelah itu, hasil pembuahan tadi dimasukkan ke dalam rahim istri laki-laki tadi. Bayi tabung dengan cara seperti ini jelas diharamkan dalam Islam, karena akan menyebabkan tercampurnya nasab.
Cara ketiga :Sperma seorang laki-laki dicampur dengan sel telur seorang wanita yang bukan istrinya ke dalam satu tabung dengan tujuan terjadinya pembuahan. Setelah itu, hasil pembuahan tadi dimasukkan ke dalam rahim wanita yang sudah berkeluarga. Ini biasanya dilakukan oleh pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak, tetapi rahimnya masih bia berfungsi. Bayi tabung dengan proses seperti ini jelas dilarang dalam Islam.
Cara keempat: Sperma suami dan sel telur istrinya diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim seorang wanita lain. Ini jelas hukumnya haram. Sebagian orang menamakannya ” Menyewa Rahim “.
Cara kelima :Sperma suami dan sel telur istrinya yang pertama diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim istri kedua dari laki-laki pemilik sperma tersebut. Walaupun istrinya pertama yang mempunyai sel telur telah rela dengan hal tersebut, tetap saja bayi tabung dengan proses semacam ini haram, hal itu dikarenakan tiga hal :
1. Karena bisa saja istri kedua yang dititipi sel telur yang sudah dibuahi tersebut hamil dari hasil hubungan seks dengan suaminya, sehingga bisa dimungkinkan bayi yang ada di dalam kandungannya kembar, dan ketika keduanya lahir tidak bisa dibedakan antara keduanya, tentunya ini akan menyebabkan percampuran nasab yang dilarang dalam Islam.
2. Seandainya tidak terjadi bayi kembar, tetapi bisa saja sel telur dari istri pertama mati di dalam rahim istri yang kedua, dan pada saat yang sama istri kedua tersebut hamil dari hubungan seks dengan suaminya, sehingga ketika lahir, bayi tersebut tidak diketahui apakah dari istri yang pertama atau istri kedua. Anggap saja kita mengetahui bahwa sel telur dari istri pertama yang sudah dibuahi tadi menjadi bayi dan lahir dari rahim istri kedua, maka masih saja hal tersebut meninggalkan problem, yaitu siapakah sebenarnya ibu dari bayi tersebut, yang mempunyai sel telur yang sudah dibuahi ataukah yang melahirkannya ? Tentunya pertanyaan ini membutuhkan jawaban.
D. Hukum Bayi Tabung Menurut Agama
Kalau kita hendak mengkaji masalah bayi tabung dari segi hukum islam,maka harus dikaji dengan memakai hukum ijthad yang lajim dipakai oleh oleh para ahli ijtihad, agar hukum ijtihadinya sesuai dengan prinsip-prinsip Al-qur’an dan sunnah yang menjadi pegangan ummat islam.
Baiklah, langsung kepembahasan bayi tabung/inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain(bagi suami yang berpoligami),maka islam membenarkannya, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikan kedalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam didalam rahim istri, asal keadaan suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih
اَلْحَاجَةُ تَنِْزلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ وَالضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
“Hajat (kebutuhan yang sangat penting) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa. Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehklan melakukan hal-hal yang terlarang”.
Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka hukumnya haram, sama saja dengan zina (prostitusi) meskipun dengan secara tidak langsung. Dan sebagai akibat hukumnya anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.
Dalil-dalil Syar’I yang dapat dijadikan sebagai landasan hukumnya adalah:
1. Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
2. Surat At-tin ayat 4
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (95:4)
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.
Kedua ayat tersebut menunjukan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bias menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesame manusia. Dan inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat martabat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang diinseminasi.
3. 4. Hadits Nabi :
لَا يَحِلُّ لِامِْرئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). (Hadits Riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban)”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar