1.
DefinisiAbortus
Abortus secara bahasa berasal dari bahasa inggris abortion,
yang berarti keguguran kandungan. Sedangkan menurut istilah abortus adalah
berakhirnya kehamilan sebelum kehamilan berumur 16 minggu.
Abortus menurut Sardikin Binaputra dari Fakultas
kedokteran UI adalah pengakhiran keahmilan atau hasil konsepsi sebelum janin
dapat hidup diluar kandungan, sedangkan menurut Maryono Reksodipura dari Fak
Hukum adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum
dapat lahir secara alamiah). Jadi abortus merupakan suatu perbuatan untuk
mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan, sebelum
janin itu dapat hidup diluar kandungan seorang ibu.
Dalam Hadis Nabi SAW dijelaskan Artinya:“Dari Zaid
Bin Wahab dari Abdillah meriwayakan: Rasulullah SAW menjelaskan kepada kami
(beliau adalah benar dan dipercaya), bahwa sesungguhnya seseorang diantara kalian
dikumpulkan kejadian di dalam perut ibumu selama 40 hari, sebagai nutfah (airmani),
kemudian menjadi alaqah (segumpal darah), dengan waktu yang sama, kemudian menjadi
mudqahah (segumpal daging), dengan masa yang sama, kemudian diutus seorang
Malaikat meniupkan Ruh kepadanya” (HR. Muslim).
Dari Hadis diatas dapat disimpulkan bahwa janin yang
dikeluarkan sebelum mencapai 16 minggu dipandang sebagai abortus, baik
alasannya sebagai medis atau tidak sah menurut hukum, namun janin yang sudah
berusia 16 minggu keatas sudah merupakan pembunuhan karena sudah bernyawa.[1]
2.
Macam-macam Abortus
Abortus ada dua macam, yaitu sebagai
berikut:
1.
Abortus yang disengaja (abortus
provocatus/ induced proabortion), yakni abortus yang dilakukan sengaja
atas usaha manusia, abortus ini terbagi menjadi dua
macam, yaitu sebagai berikut:
a.
Abortus Artificiatis Therapicus,
adalah abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi media yang
membahayakan. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si
calon ibu, karena penyakit-penyakit yang berat, misalnya TBC. Hal ini boleh
dilakukan berdasarkan kaidah ushul yang berbunyi:
دَرْءُ
الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak bahaya diutamakan dari
pada mencapai kemaslahatan.
الضَّرُوْرَاتُ
تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
“Semua yang dilarang dalam keadaan
darurat diperbolehkan (boleh dilakukan)”.
b.
Abortus Provocatus Criminals,
adalah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya abortus yang
dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks di luar pernikahan atau untuk
mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.
2.
Abortus Spontan (spontaneous
abortus), adalah abortus yang tidak disengaja, terjadi dengan sendirinya
dan alamiah. Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit sifilis, kecelakaan,
dan sebagainya. Abortus semacam ini tidak menimbulkan dampak hukum,
karena hal ini terjadi diluar kehendak dan kuasa manusia.[2]
3.
Hukum Abortus
Dipandang
dari segi hukum islam pada dasarnya abortus merupakan suatu tindakan yang
dilarang oleh agama. Sesuai dengan bunyi QS. Al-Isra’: 31
wur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) (
ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$Î)ur 4
¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%2 $\«ôÜÅz #ZÎ6x. ÇÌÊÈ
“Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah
yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh
mereka adalah suatu dosa yang besar”. (QS.Al- Isra’: 31).
Dan
dalam QS. Al-Hajj: 5.
$ygr'¯»t â¨$¨Z9$# bÎ) óOçFZä. Îû 5=÷u z`ÏiB Ï]÷èt7ø9$# $¯RÎ*sù /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 5>#tè? §NèO `ÏB 7pxÿõÜR §NèO ô`ÏB 7ps)n=tæ ¢OèO `ÏB 7ptóôÒB 7ps)¯=sC Îöxîur 7ps)¯=sèC tûÎiüt7ãYÏj9 öNä3s9 4
É)çRur Îû ÏQ%tnöF{$# $tB âä!$t±nS #n<Î) 9@y_r& wK|¡B §NèO öNä3ã_ÌøéU WxøÿÏÛ ¢OèO (#þqäóè=ö7tFÏ9 öNà2£ä©r& (
Nà6ZÏBur `¨B 4¯ûuqtGã Nà6ZÏBur `¨B tã #n<Î) ÉAsör& ÌßJãèø9$# xøx6Ï9 zNn=÷èt .`ÏB Ï÷èt/ 8Nù=Ïæ $\«øx© 4
ts?ur ßöF{$# ZoyÏB$yd !#sÎ*sù $uZø9tRr& $ygøn=tæ uä!$yJø9$# ôN¨tI÷d$# ôMt/uur ôMtFt6/Rr&ur `ÏB Èe@à2 £l÷ry 8kÎgt/ ÇÎÈ
5. Hai
manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), Maka
(ketahuilah) Sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari
setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang
sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu
dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah
ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan
berangsur- angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada
yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai
pikun, supaya Dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah
diketahuinya. dan kamu Lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan
air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam
tumbuh-tumbuhan yang indah.
Namun
ada batasan abortus seperti, menurut Prof. DR. Fu’ad Al-Hafnawi (Direktur Pusat
Study dan Riset Kependudukan Islam Internasional) di Al-Azhar University
mengatakan bahwa “Penolakan abortus sebab tergolong pembunuhan, karena manusia
terbentuk sejak di rahim yang mulanya dari air yang setetes dari sang laki-laki
dan perempuan.” Dan selanjutnya berkata bahwa ”Abortus boleh atau bisa
dilakukan, jika si ibu terancam jiwanya oleh bahaya kematian.” Pernyataan
beliau ini didukung oleh keputusan MUI sedunia, berpendapat bahwa abortus
adalah pembunuhan terselubung.
Di
beberapa negara islam seperti di Tunisia, Turki dan India, mereka membolehkan
abortus sejak tahun 1970 dengan alasan jika jiwa dan keselamatan si ibu
terancam, dan bukan untuk khawatir membludaknya penduduk dunia atau penduduk
suatu negara, seperti pendapat Dr. Maziyah Mahmud yang menjabat sebagai Ketua
Persatuan Wanita Nasional di Tunisia.
Legalisasi
abortus di Tunisia didasarkan pada QS. Al-Mu’minun:12-14 yang menegaskan bahwa
janin disebutkan bernyawa setelah berusia empat bulan atau sama dengan seratus
dua puluh hari.
Turki
juga mengamalkan ayat yang sama, yaitu memperbolehkan abortus jika kandungan
dibawah jangka sepuluh pekan atau sama dengan tujuh puluh hari.[3]
Mengenai menstrual
regulation, islam juga melarangnya, karena pada hakekatnya sama dengan
abortus, merusak atau menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh
Allah, karena ia berhak tetap survive dan lahir dalam keadaan
hidup, sekalipun eksistensinya hasil dari hubungan yang tidak sah (di luar
pernikahan yang sah). Sebab menurut islam, bahwa setiap anak lahir dalam
keadaan suci (tidak bernoda). Hadits Nabi:
كُلُّ
مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ حَتَّى يَعْرُبَ عَنْهُ لِسَانُهُ
فَاَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ اَوْ يُنَصِّرَانِهِ اَوْ يُمَجِّسَانِهِ ((رواه البخارى
“Semua
anak dilahirkan atas fitrah, sehingga ia jelas omongannya. Kemudian orang
tuanyalah yang menyebabkan anak itu menjadi Yahudi, Nasrani, atau Majusi”. (HR.
Bukhari)
Yang
dimaksud dengan fitrah dalam Hadits ini ada dua pengertian, yaitu:
1.
Dasar pembawaan manusia (human
nature) yang religius dan monoteis, artinya bahwa manusia itu dari
dasar pembawaannya adalah makhluk yang beragam dan percaya pada kekuasaan Allah
secara murni (pure monotheism atau tauhid khalis).
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-A’raf: 172
2.
Kesucian atau kebersihan (purity),
artinya bahwa semua anak manusia dilahirkan dalam keadaan suci atau bersih dari
segala macam dosa. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Najm: 38.
wr& âÌs? ×ouÎ#ur uøÍr 3t÷zé& ÇÌÑÈ
38. (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul
dosa orang lain,
Bahwa kehidupan janin (anak
dalam kandungan) menurut pandangan syari’at Islam merupakan kehidupan yang
harus dihormati, dengan menganggapnya sebagai suatu wujud yang hidup yang wajib
dijaga. Sehingga Islam memperbolehkan seorang wanita hamil untuk buka puasa
(tidak puasa) pada bulan ramadhan.
Bahkan kadang
diwajibkan berbuka jika ia khawatir akan kesehatan kandungannya. Karena itu
syari’at Islam mengharamkan tindakan yang melampaui batas terhadapnya. Meskipun
yang melakukan ayah atau ibunya sendiri yang telah mengandungnya dengan susah
payah. Bahkan terhadap kehamilan yang haram, yang dilakukan dengan jalan
perzinahan, janinnya tetap tidak boleh digugurkan, karena ia merupakan manusia
hidup yang tidak berdosa. Firman Allah dalam Q.SAl-isra’
... 4
wur âÌs? ×ouÎ#ur uøÍr 3t÷zé& ……3 ÇÊÎÈ
Artinya:“... Dan seorang yang berdosa tidak dapat
memikul dosa orang lain...” (Al-Isra’:15)
Allah berfirman dalam QS.Al-Isra : 31
wur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) (
ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$Î)ur 4
¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%2 $\«ôÜÅz #ZÎ6x. ÇÌÊÈ
Artinya:“ Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu
Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga
kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.
Dalam kitab UU
hukum pidana (KUHP) indonesia melarang abortus dan sanksi hukumnya cukup berat.
Hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan tetapi semua
pihak yang terlibat dalam kejahatan itu.
Ada perbedaan pendapat para ulama tentang abortus yang
dilakukan sebelum ditiupkan roh pada janin itu yaitu sebelum berumur 4 Bulan :
1.
Muhammad Ramli dalam kitab
Al-Nihayah, membolehkan karena belum ada makhluk yang bernyawa.
2.
Sebagian Ulama memandang makruh
dengan alasan janin sedang mengalami pertumbuhan.
3.
Ibn Hajar dalam kitabnya Al-Tuhfah
dan Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin mengharamkan abortus.
4.
Mahmud Syaitut eks Rektor
Universitas Al-Azhar Mesir, menyatakan haram hukumnya sekalipun janin belum
diberi nyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami
pertumbuhan untuk menjadi manusia. Tetapi apabila aborsi dilakukan karena
benar-benar terpaksa demi menyelamatkan nyawa Ibu maka Islam membolehkan[4]
4.
Dampak Melakukan Abortus
1. Timbulnya luka-luka dan infeksi –infeksi pada
dinding alat kelamin dan merusak organ-organ disekitarnya seperti organ kencing
atau usus.
2. Robeknya mulut rahim karena mulut rahim sebelah
dalam bukan saja sempit dan perasa sempitnya tetapi juga kalau disentuh.
3. Dinding rahim bisa tembus karena alat-alat yang
dimasukkan ke dalam rahim misalnya dengan memasukkan benda-benda asing kedalam saluran
leher rongga rahim
4. terjadi pendarahan, biasanya pendarahan itu
berhenti sebentar. Menstruasi tidak normal lagi selama kehamilan belum
dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah menjadi kanker[5]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Abortus secara bahasa berasal dari
bahasa inggris abortion, yang berarti keguguran kandungan. Sedangkan menurut
istilah abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum kehamilan berumur 16
minggu. Abortus merupakan suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan
dengan mengeluarkan janin dari kandungan, sebelum janin itu dapat hidup diluar
kandungan seorang ibu.
B.
Saran
Demikian makalah yang dapat saya
buat. Saya menyadari dalam penulisan makalah ini masih terdapat
banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang konstruktif
sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya. Semoga
makalah ini dapat memberikan sedikit manfaat bagi pembaca pada umumnya dan
pemakalah pada khususnya. Amin.
DAFTARPUSTAKA
Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah, (Jakarta; Raja Grafindo Persada), 1997
Uman, Cholil, Himpunan fatwa-fatwa pilihan, (Surabaya : Anfaka Perdana), 2005
Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhyah, (Jakarta: PT.Gunung Agung), 1997,
Qardhawi, Yusuf, Fatwa fatwa Kontemporer,( Jakarta: Gema Insani), 1995
Tidak ada komentar:
Posting Komentar